Pakaian Bekas Diganyang, Perdagangannya Tetap Kena Aturan Pajak

Pakaian Bekas Diganyang, Perdagangannya Tetap Kena Aturan Pajak

Praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Senin, 27 Maret 2023 | 16:10

Bisnis, JAKARTA –  Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini para pedagang pakaian bekas dari luar negeri tampaknya harus menghapus proyeksi laba. Sementara itu, praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top